Jawaban Ulama - Menjawab hukum seputar tentang agama islam bersama ulama Ahlus-Sunnah wal Jama'ah, Uztadz Buya Yahya Menjawab Spesial Ramadhan.
Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz Buya, mohon penjelasannya Bagaimana jika ada orang yang sedang puasa lalu tiba-tiba gila. Bagaimana hukum puasanya? Misalnya gilanya hanya sehari, bagaimana apa harus diqodho?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. Wb
Wa’alaikumussalam wr. Wb
Orang gila tidak wajib berpuasa bahkan seandainya berpuasa maka puasanya pun tidak sah. Namun dalam hal ini ulama membagi ada dua macam orang gila yaitu :
1. Orang gila yang disengaja jika berpuasa maka puasanya tidak sah dan wajib mengqodho’.
Sebab sebenarnya ia wajib berpuasa kemudian ia telah dengan sengaja membuat diri-nya gila maka karena kesengajaan inilah ia wajib mengqodho’ puasa-nya setelah sehat akalnya.
2. Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib berpuasa bahkan seandainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqodho’ karena gilanya bukan disengaja. Wallahu a’lam bisshowab.
Sumber: Ustadz Buya Yahya