Jawaban Ulama - Menjawab hukum seputar tentang agama islam bersama ulama Ahlus-Sunnah wal Jama'ah, Uztadz Buya Yahya Menjawab Spesial Ramadhan.
Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz Buya yahya, yang saya tanyakan benarkah kalo mudik itu bebas tidak puasa? Kalau mudiknya tidak begitu jauh bagaimana Buya, apakah tetap boleh tidak puasa?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. Wb
Wa’alaikumussalam wr. Wb
Semua orang yang bepergian boleh meniggalkan puasa dengan ketentuan sebagai berikut ini:
A. Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
B. Di pagi (saat subuh) hari yang ia ingin tidak berpuasa ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan).
Misal seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang. Antara Cirebon semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan Cirebon jam 2 malam (sabtu dini hari).
Subuh hari itu adalah jam 4 pagi. Pada jam 4 pagi (saat subuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes. Maka di pagi hari sabtu itu dia sudah boleh meninggalkan puasa.
Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu subuh, sabtu pagi setelah masuk subuh masih di Cirebon.
Maka di pagi hari itu ia tidak boleh ditinggalkan puasa karena sudah masuk subuh dia masih ada di rumah. Tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di subuh hari Ahad ia berada di luar wilayahnya.
Catatan:
Seseorang dalam bepergian akan di hukumi mukim (bukan musafir lagi) jika dia niat tinggal di tempat lebih dari 4 hari.
Misal orang yang pergi ke Semarang tersebut (dalam contoh) saat di Tegal dia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka asalkan dia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari.
Jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sudah terjadilah mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh mengqosor sholat.
Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalah pahaman yang terjadi pada sebagian orang akan tetapi kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niatkan akan tinggal lebih dari 4 hari ia sudah disebut mukim.
Siapapun yang berada di perjalanan panjang (tujuannya tidak kurang dari 84 Km) maka saat di perjalanan ia boleh berbuka puasa dan boleh menjamak dan mengqashar shalat (dengan 2 syarat di atas). Wallahu a'lam bisshowab
Sumber: Ustadz Buya Yahya