Hukum Muntah Saat Berpuasa - Ustadz Buya Yahya Menjawab

Jawaban Ulama - Menjawab hukum seputar tentang agama islam bersama ulama Ahlus-Sunnah wal Jama'ah, Uztadz Buya Yahya Menjawab Spesial Ramadhan.


Pertanyaan:
Assalamu Alaikum wr.wb,
Buya Yahya saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika puasa muntah tapi tidak di sengaja karena kondisi pada saat ini kebetulan saya sedang hamil muda (ngidam) tiap hari mual dan lemes.

Tapi saya tetep puasa dan akhirnya muntah tidak sengaja, tapi saya tetap puasa, bagaimana hukumnya?


Jawaban:
Wa’alaikum Salam WR. WB.
Muntah yang terjadi karena tidak disengaja tidak membatalkan puasa dengan syarat:

“Tidak boleh menelan ludah yang ada di mulut kita sehabis muntah sebelum kita mensucikan mulut kita terlebih dahulu dengan cara berkumur dengan air suci.” 

Jika kita belum berkumur kemudian langsung menelan ludah kita, maka puasa kita menjadi batal karena kita telah menelan ludah kita yang “ telah bercampur dengan najis”. 

Sebab muntahan yang keluar dari dalam perut adalah najis, telah bercampur dengan ludah. Sedangkan ludah yang bercampur dengan najis akan membatalkan puasa jika ditelan.

Adapun muntah dengan sengaja akan membatalkan puasa baik dilakukan dengan wajar atau tidak, baik dalam keadaan darurat atau tidak. 

Seperti dengan sengaja mencari bau yang busuk lalu diciumi hingga muntah atau memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya agar bisa muntah. Wallahu A’lam Bish-Showab.