Hukum Berjimak Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan - Ustadz Buya Yahya Menjawab

Jawaban Ulama - Menjawab hukum seputar tentang agama islam bersama ulama Ahlus-Sunnah wal Jama'ah, Uztadz Buya Yahya Menjawab Spesial Ramadhan.


Pertanyaan:
Assalamu 'Alaikum WR. WB.
Buya Yahya yang terhormat, izinkanlah saya untuk bertanya kepada Anda bagaimana hukumnya apabila seorang sepasang suami istri melakukan hubungan intim pada siang hari di bulan Ramadhan.

Dan apakah saya bisa menolak ajakan suami tersebut ??? Tolong jawabannya Buya, terima kasih.


Jawaban:
Wa'alaikum Salam WR. WB.
Bersenggama di siang hari di bulan Ramadhan adalah membatalkan puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka) haram dan dosa besar bagi suami dan istri.

Bagi seorang istri wajib hukumnya menolak permintaan suami untuk melayaninya di siang hari bulan Ramadhan dan kalau seorang istri melayani maka berdosa besar karena menolong suami berbuat dosa.

Memang seorang istri tidak terkena denda dan hukuman di dunia (kaffarah) akan tetapi ia akan mendapat hukuman di akhirat yang sangat mengerikan.

Sedangkan bagi sang suami dikenai hukuman di akhirat dan di dunia dengan memerdekakan 1 budak.

Jika tidak ada maka ia harus puasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang fakir - miskin setiap orangnya 1 mud atau 6,7 ons.

Dalam berumah tangga jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran syariat seperti ini, karena pelanggaran hanya akan menghilangkan rahmat Allah yang akhirnya hilanglah keindahan dalam berumah tangga.

Carilah kesenangan dan kebahagiaan dengan cara yang Allah ridhoi. Wallahu A'lam Bish-showab.