Ulama Menjawab - Bagaimana Kewajiban Zakat Bagi Sang Anak (Buya Yahya Menjawab - Spesial Ramadhan).
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum ustadz, saya mau tanya hukum zakat itu bagaimana? Jika seseorang masih mampu untuk bayar zakat tapi dia masih ingin kewajban zakatnya dibayar orang lain bagaimana?
Contoh anak dibayar orang tua padahal anak sudah bekerja, atau orang tua dibayar oleh anak padahal orang tua masih kuat mencari nafkah, atau contoh yang lain itu bagaimana Buya?
Mohon jawabannya untuk menambah ilmu,, sebelumnya terima kasih, wassalamu'alaikum.
Jawaban:
Wa’alaikum Salam WR. WB.
Ini sepertinya yang dimaksud adalah zakat fitrah. Kalau zakat harta urusannya dengan harta dan pemilik harta.
Jika benar yang di tanyakan adalah Zakat firah maka qoidahnya : Jika seseorang sudah aqil baligh dan berakal maka ia wajib mengeluarkan zakat dengan dirinya sendiri oleh dirinya sendiri.
Artinya kalau anak sudah dewasa maka tidak sah jika orang lain atau orang tua yang mengeluarkan zakat fitrahnya.
Jika seorang bapak ingin membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang sudah baligh dan berakal hendaknya menyerahkan beras tersebut kepada anaknya agar dia mengeluarkan sendiri dengan niatnya sendiri.
Jadi beras diberikan terlebih dahulu kepada anak lalu si anak tersebut niat untuk mengeluarkan zakat fitrahnya sendiri.
Bisa juga dengan cara sang anak mewakilkan kepada bapaknya (misalnya karena susah atau di tempat yang jauh).
Akan tetapi tetap sang bapak memberikan terlebih dahulu kepada sang anak beras tersebut sebelum sang anak mewakilkan kepada bapaknya untuk membayarkannya
Dan sang ayah niat mewakili sang anak untuk memberikan zakat tersebut kepada yang berhak. Wallahu a’lam bisshowab
Sumbar: Ustadz Buya Yahya