Hukum Berjabat Tangan dengan Yang Bukan Mahram - Ustadz Buya Yahya Menjawab

Jawaban Ulama - Menjawab hukum seputar tentang agama islam bersama ulama Ahlus-Sunnah wal Jama'ah, Uztadz Buya Yahya Menjawab


Pertanyaa:
Assalamu'alaikum ...
Ustadz Buya, bisakah bersalaman dengan teman yang bukan mahram kita? terima kasih.

Jawaban:
Wa’alaikumsalam.
Ijma 'ulama: Berjabat tangan dengan orang yang bukan mahrom adalah ilegal/haram. Tidak ada tawar menawar. Akan tetapi jika masih ada yang melakukannya maka:

a) Sadarilah dulu meskipun kita masih melanggarnya bahwa itu adalah ilegal.

b) Kita tidak bisa mencela orang yang masih berjabat tangan dengan orang yang bukan mahrom.

c) Jangan sombong karena kita sudah meninggalkan berjabat tangan dengan yang bukan mahrom.
Wallahu a'lam bisshowab

Sumber: Ustadz Buya Yahya