Membayar Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras ? - Ustadz Buya Yahya Menjawab

Jawaban Ulama - Menjawab hukum seputar tentang agama islam bersama ulama Ahlus-Sunnah wal Jama'ah, Uztadz Buya Yahya Menjawab Spesial Ramadhan.


Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz Buya, Yang saya tanyakan bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang?


Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. Wb
Menurut kebanyakan Ulama (Madzhab Syafi'i, Maliki dan Hambali) zakat fitrah harus dengan makanan pokok yang dimakannya. Sedangkan menurut Madzhab Hanafi bisa dibayar dengan uang.

Karena kebanyakan masyarakat kita pengikut Madzhab Syafi'i, maka zakat fitrah seharusnya dengan beras (makanan pokok).

Dan jika ingin membayar dengan uang dalam irama ikut Madzhab Hanafi juga diperkenankan, jika memang itu lebih bermanfaat bagi penerima.

Takaran zakat fitrah yang dibayarkan sebesar satu sho 'atau 4 mud beras (1 mud = ± 6,7 ons X 4 = 26,8 ons) kalau diuangkan senilai jumlah tersebut. Wallahu a'lam bissawab. 

Informasi Ulama:
Yahya Zainul Ma'arif (Arab ﻳﺤﻴﻰ ﺯﻳﻦ ﺍﻟﻤﻌﺎﺭﻑ ) yang lebih akrab disapa Buya Yahya (lahir di Kabupaten Blitar , Jawa Timur , 10 Agustus 1973) adalah pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon.
[Sumber: Ustadz Buya Yahya]